Cara dan Syarat Kredit Motor di Pegadaian untuk PNS dan Pegawai Swasta


Salam semangat untuk kawan-kawan semua. kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai kredit motor. Bagi masyarakat yang ingin membeli motor secara kredit, berikut panduan cara kredit motor di Pegadaian.

Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Kedaton, Tyas Ari Hidayat mengatakan, program kredit kendaraan bermotor di Pegadaian bernama Amanah.

Sebelum mengetahui cara kredit motor di Pegadaian, pemohon sebaiknya mengetahui syarat kredit motor di Pegadaian. atau yang disebut Produk Amanah.

Adapun, syarat kredit motor di Pegadaian dibedakan berdasarkan status pekerjaan pemohon.

Yaitu, pengusaha mikro atau pegawai tetap (pegawai swasta maupun PNS).

Berikut, syarat kredit motor di Pegadaian untuk pengusaha mikro.

1. Punya usaha yang minimal sudah berjalan selama satu tahun.
2. Punya tempat usaha atau rumah milik sendiri.

Sementara, berikut syarat kredit motor di Pegadaian untuk pegawai tetap (pegawai swasta atau PNS)

1. Minimal sudah bekerja selama satu tahun.
2. Dibuktikan dengan SK, slip gaji, dan surat rekomendasi dari atasan.

Bisa Kendaraan Second

Tak hanya kendaraan baru, cara kredit motor di Pegadaian juga berlaku untuk kendaraan bekas atau second.

Adapun untuk pembelian motor baru maupun bekas konsumen cukup membayarkan uang muka atau down payment (DP) minimal 10 persen. dan untuk tenor nya tersedia hingga 36 bulan. 

Berikut cara dan syarat dokumen yang harus disiapkan

1. Foto Copy KTP Suami Istri dan Foto Copy Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan Kerja Dan Slip Gaji bagi pegawai
3. Untuk motor bekas tahun pembuatan motor di atas 2013
4. Usia minimal 21 Tahun
5. Bawa Berkas semua ke pegadaian terdekat.
6. Tinggal menunggu Tim Survey dari Pegadaian
7. Jika di ACC Motor bekas yg akan dikredit dibawa ke pegadaian. penyerahan BPKP dan TTD Kontrak. motor pun sudah bisa dibawa pulang.

Itulah pengalaman saya ketika Mengajukan kredit di pegadaian. penyerahan berkas hingga survey memakan waktu kurang lebih 2 mingguan. tergantung antriannya aja.

terimakasih sudah berkunjung. jika masih ada yg perlu di tanyakan silahkan tulis dikolom komentar.





 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel